Hj. Nur Azizah Tahmid Tekan Biaya Haji, Berharap Regulasi Zonasi Perhotelan Dihilangkan

DEBAR.COM.-MARGONDA, DEPOK- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar kegiatan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1445 Hijriah yang berlangsung di Hotel Margo City, Depok dengan menghadirkan anggota DPR RI Komisi VIII, Hj. Nur Azizah Tahmid, Jumat, (26/01/2024).

Dewan Pengawas BPKH, Sri Wiyana mengatakan, BPKH adalah mengelola dana haji dari calon jamaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat.

“Asas pengelolaan keuangan haji menggunakan prinsip Syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, Nirlaba, transparan dan akuntabel,” kata Sri Wiyana.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi VIII, Hj. Nur Azizah Tahmid mengusulkan sejumlah kebijakan untuk menekan biaya haji yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mematok biaya haji per jamaah dengan biaya Rp 93.410.286.

“Biaya tersebut mencakup biaya persiapan di dalam negeri hingga penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Meski demikian, total biaya keberangkatan ibadah haji tidak seluruhnya ditanggung oleh jamaah, namun ada sebagian bersumber dari BPKH,” ujar Hj. Nur Azizah Tahmid.

Dikatakan Hj. Nur Azizah, untuk menekan biaya ibadah haji, dirinya mengusulkan kebijakan agar maskapai penerbangan dibuka seluas-luasnya untuk menciptakan persaingan harga.

“Kalau sekarang ini kan pesawatnya cuma pakai Garuda sama Saudi Airlines, jadi harganya enggak bersaing. Kalau dibuka untuk semua maskapai penerbangan, harganya tentu akan lebih murah,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, regulasi zonasi lokasi perhotelan atau pemukiman dihilangkan, mengingat aturan ini berdampak terhadap tinggi dan rendahnya harga hotel karena peluang kompetisi yang sehat bagi hotel-hotel setara menjadi sangat terbatas.

“Akibatnya harga-harga hotel dalam zonasi menjadi mahal. Selain itu hilangnya kebijakan zonasi akan menghilangkan spekulan yang mengambil keuntungan dengan tidak fair,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan Kuota Haji pada tahun 1445 H/2024 M untuk jamaah haji Indonesia sebesar 221.000 jamaah terdiri atas 203.320 jamah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button