Satlantas Polres Metro Depok Pastikan, Proses Pembuatan SIM Sesuai Prosedur
DEBAR.COM.-DEPOK- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kepada masyarakat yang akan membuat SIM terbebas dari Calo.
“Pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proses pembuatan SIM dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, Minggu (05/05/2024).
Kompol Multazam menegaskan, setiap pemohon mengikuti proses sesuai prosedur. Mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.
“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah ujian tertulis dan praktik selesai selanjutnya adalah mengikuti proses foto yang kemudian setelah itu proses cetak SIM. Untuk pemohon pembuatan tidak diwajibkan untuk laminating di Satpas Polres Metro Depok. Jika sudah selesai cetak maka pemohon sudah tidak dikenakan biaya lagi.
“Semua proses dilakukan sesuai aturan. Tidak ada biaya laminating. Jika sudah selesai dicetak itu sudah tidak ada biaya apapun,” kata Multazam.
Dikatakannya, pemohon agar jangan pernah meminta bantuan pada calo dan harus percaya pada kemampuan diri sendiri.
Dirinya juga memastikan dalam upaya kepatuhan terhadap prosedur, Sat Lantas Polres Metro Depok telah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses pembuatan SIM.
Mereka juga telah memberikan pelatihan kepada petugas agar memastikan bahwa setiap tahap dalam pembuatan SIM dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang SIM telah melewati proses evaluasi yang ketat, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk berkendara dengan aman di jalan raya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, Sat Lantas Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lalu lintas dengan mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan SIM.
“Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya. (AR/Debar)