Rapat Paripurna Kota Depok Setujui Tiga Raperda Wujudkan Depok Lebih Maju
DEBAR.COM.-DEPOK- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok digelar dalam rangka persetujuan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang berlangsung di ruang Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok yang dihadiri Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (12/08/2024).
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra yang membuka Rapat Paripurna, menyampaikan bahwa kehadiran anggota DPRD Kota Depok dalam rapat ini telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada hari ini, Senin tanggal 12 Agustus 2024, dibuka untuk umum,” kata TM. Yusufsyah Putra.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, tiga Raperda tersebut ialah Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pemakaman, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
“Dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah telah dilakukan pembulatan, pemantapan penajaman, harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi maupun sederajat baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan,” ujar Mohammad Idris.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi Panitia Khusus (Pansus) 1 dan 2 DPRD Depok, yang sudah menyampaikan laporannya terkait proses dan hasil pembahasan Raperda Kota Depok.
“Khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bersama sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membahas program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2025, yaitu Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Mohammad Idris berharap, agar seluruh stakeholder terus menjalin sinergisitas dengan pemerintah daerah dalam mengawasi dan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang.
“Sehingga apa yang telah ditetapkan bersama-sama ini dapat terlaksana dengan baik demi mewujudkan Kota Depok yang lebih maju,” pungkasnya. (AR/Debar)