DEBAR.COM.-DEPOK- Satu hal yang penting dan kerap dianggap remeh oleh KPU Daerah dalam penyelenggaraan Pilkada saat ini adalah sosialisasi terlalu minimalis. Kemeriahan Pilkada 2024 tidak terasa. Bahkan atribut sosialisasi KPUD Depok hanya bisa dihitung dengan jari.
“Padahal sosialisasi pemilu diatur pada dua regulasi, yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, dan kemudian diatur pula pada Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih,” kata peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, Kamis (10/10/2024).
Pada dua peraturan teresbut, lanjut Riko sangat tegas dan jelas praktek sosialisasi. Tertuang pada Pasal 26, 28 dan Pasal 29 PKPU No.9/2022 dan lampiran Angka 3, huruf c Keputusan KPU No.620/2024. Sehingga menjadi jelas kewenangan KPUD untuk melakukan sosialisasi.
Sayangnya, tegas Riko dalam prakteknya KPUD Depok terlihat abai dan acuh dengan regulasi tersebut. Padahal keberhasil Pilkada 2024 di Kota Depat tidak dapat dilepaskan dari sosialisasi yang aktif. Sepatutnya KPUD Depok dapat melaksankana praktek sosialisasi tersebut.
“Dalam regulasi tersebut mengatur kolaborasi dengan masyarakat. Artinya KPUD Depok dapat melibatkan pihak terkait untuk sosialisasi pilkada,” tegasnya.
Ditanya soal sanksi, Riko menegaskan memang dalam regulasi terebut tidak mengatur tentang sanksi bagi KPU yang abai. Namun demikian sebagai lembaga pelayanan publik, tentu bisa saja diajukan gugatan melalui regulasi lain.
“Selagi memenuhi bukti-bukti atas tindakan abai KPUD Depok,bisa saja diajukan gugatan,” pungkasnya. (AR/Debar)