PolitikRagamTerkini

Pengacara Adalah Penasehat Hukum Bukan Pelaku Kejahatan

DEBAR.COM.-DEPOK- Saat ini banyak diperbincangkan  tentang Profesi seorang Pengacara, yang kebetulan adalah istri dari calon Wakil walikota Depok, dimana istri dari calon Wakil Walikota Depok (paslon 02) berprofesi sebagai Pengacara/Penasehat Hukum.

Menanggapi pernyataan Muhamad Husen yang katanya seorang ustad akhirnya banyak tokoh pemuka agama yang angkat bicara.

H. Marjaya mengatakan, sebagai Pengacara atau Penasehat Hukum beliau bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum jika dimintakan oleh tersangka/terdakwa .

“Tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk di dampingi oleh penasehat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana antara lain di atur dalam pasal 54 dan pasal 55 Undang undang No. 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana,” kata H. Marjaya, Sabtu (02/11/2024).

Dikatakan H. Marjaya, perlu dipahami, bahwa dalam hukum acara pidana dikenal asas praduga tak bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

“Maksud penasehat hukum atau advokat membela tersangka terdakwa yang telah nyata-nyata bersalah adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasehat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka atau terdakwa agar tidak dilanggar,” jelasnya.

Tersangka dan penasehat hukum adalah dua hal yang berbeda, tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup penetapan seluruh angka dilakukan oleh penyidik.

Sedangkan penasehat hukum adalah orang yang memberi bantuan hukum atau nasihat hukum kepada klien. Yang biasa disebut dengan pengacara atau advokat.

“Penasehat hukum memiliki peran dalam pendampingan tersangka selama penyidikan sampai saat persidangan.
Jadi jika ada yang menuding bahwa penasehat hukum identik dengan pelaku sepertinya sebuah pemikiran yang sangat keliru, meskipun tujuannya hanya untuk mengambil kesempatan dalam menjatuhkan lawan dengan isu miring,” paparnya.

H. Marjaya juga menuturkan, bahwa saat ini masyarakat sudah sangat paham apa tujuan dari diangkatnya berita tersebut secara terus menerus, padahal kasus tersebut sudah terjadi 7 tahun yang lalu.

“Yang lebih memprihatinkan lagi ada seorang ustad yang ikut berkomentar miring tentang berita tersebut. Semoga dia segera paham bahwa apa yang telah dia sampaikan bukan hal yang baik menurut ajaran agama Islam,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button