PeristiwaTerkini

Forkabi Kota Depok: Penutupan Plang Segel Oleh SBI Melecehkan Marwah Pemkot Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- DPD Forkabi Kota Depok melalui Bidang Hukum dan Politik menyoroti dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh  Restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI) terkait penutupan atau penghilangan plang peringatan bangunan tidak berizin yang dipasang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Ketua II Bidang Hukum dan Politik DPD Forkabi, Guntur Saputra, SH mengatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan merupakan pelecehan Terhadap marwah hukum Pemerintah Kota Depok.

“Penutupan atau penghilangan plang peringatan bangunan tidak berizin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, ini menunjukkan sikap tidak patuh terhadap penertiban yang dilakukan oleh pemerintah, dan merupakan pelecehan terhadap penegakan Hukum di Kota Depok,” tegas Guntur, Jumat (18/04/2025).

Dikatakan Guntur, Plang peringatan tersebut sebelumnya dipasang oleh pihak Pemkot Depok, karena bangunan yang digunakan  Restoran Sambal Bakar Indonesia diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) izin Lingkungan dan, izin ganguan (HO) atau Izin Usaha yang sah.

“Plang tersebut diduga sengaja ditutup atau dibongkar agar tidak terlihat oleh masyarakat dan aparat,” ujarnya.

Baca Juga: Pecah! Bentrokan Antar Kelompok, Polisi Amankan Tujuh Orang

Untuk itu, DPD Forkabi Kota Depok mendesak Restoran Sambal Bakar Indonesia untuk segera memulihkan plang peringatan yang ditutup atau dibongkar. Mengurus kelengkapan perizinan bangunan dan usaha sesuai aturan. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Forkabi akan melaporkan oknum Dinas perizinan maupun oknum yang menyuruh dan yang melakukan Penutupan Segel Plang Satpol PP kota Depok.

“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini. Pelaku usaha harus taat aturan dan tidak boleh mengambil jalan pintas dengan menghilangkan tanda peringatan resmi dari pemerintah,” katanya.

Guntur juga berharap pihak berwajib segera melakukan investigasi lebih mendalam terhadap adanya oknum dinas perizinan dan oknum Lain yang membacking pelanggaran ini dan mengambil tindakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

Dirinya menambahkan, kasus ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum di kota Depok yang harus di tindak tegas. Jika dibiarkan akan muncul preseden buruk dimana pelaku usaha lain merasa bisa berbuat serupa tanpa konsekwensi hukum.

“DPD Forkabi Kota Depok mendesak Pemkot Depok, Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya. (AR/Debar)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button