

DEBAR.COM.-DEPOK- Maraknya profesi ganda yang dilakukan sejumlah individu mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis LSM atau Ormas memicu keresahan masyarakat. Fenomena ini menjadi sorotan serius Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah orang yang mengaku-ngaku wartawan/pimpinan redaksi pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu.
Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran dari media-media LSM dan Ormas. Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau Ormas tertentu.
Dewan Pers mengingatkan: Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara-cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya, dan harus terdaftar sebagai anggota organisasi profesi pers sebagai konsituen Dewan Pers dan wartawan dari perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.
Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani nama penerbitan pers atau nama media menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik/LSM/Ormas.
Baca Juga: Tiga Penghargaan Top BUMD 2025 Diboyong PT Tirta Asasta Depok
Nama yang sering digunakan tersebut seperti Suratkabar KPK (yang tidak ada kaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), Suratkabar BUSER (mirip dengan satuan tugas kepolisian), Suratkabar BIN (mirip nama Badan Intelijen Negara/BIN), Suratkabar ICW (mirip LSM Indonesia Corruption Watch/ICW).
Perbuatan orang yang mengaku-ngaku wartawan dan media mengatasnamakan nama-nama instansi pemerintah, kepolisian dan TNI, selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga merupakan perbuatan melanggar hukum.
Selanjutnya keberadaan wartawan bisa dilakukan pengecekan ke organisasi pers yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Sementara itu, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nursmdiansyah mengatakan, untuk menjadi wartawan yang lebih berkompetensi, wartawan saat ini wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan terdata di Dewan Pers. Tingkatan kompetensi wartawan ada 3 yakni UKW Muda, Madya dan Utama.
“Menjaga kualitas produk jurnalistik dan prilaku wartawan, tidak hanya tugas organisasi pers, PWI, AJI, IJTI dan PFI saja tapi juga tugas lembaga/instansi pemerintah/perusahaan serta TNI dan Polri untuk berpedoman kepada peraturan Dewan Pers, dan UU Pers No 40/1999,” jelas Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah dalam keterangannya dikantor PWI Kota Depok, Selasa (29/04/2025). (AR/Debar)




