Anggota Banggar DPRD Depok, Endah Winarti Sampaikan Laporan Perubahan KUA-PPAS 2025


DEBAR.COM.-DEPOK- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Endah Winarti menyampaikan laporan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Rabu (06/08/2025).
Endah Winarti mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan tersebut serta memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok yang telah bekerja keras dengan mengedepankan asas efisiensi dan efektivitas.
“Alhamdulillah, kerja sama ini telah menghasilkan kesamaan pandang dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi. Nota kesepakatan terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 resmi ditandatangani,” ujar Endah Winarti.
Baca Juga: Majelis Al-Bayyani Limo, Depok Gelar Pengajian Bulanan dan Santuan
Dikatakan Endah, sesuai ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, baik berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, maupun perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 diproyeksikan sebesar Rp 4,55 Triliun atau bertambah sekitar Rp 226,59 Miliar dari rencana awal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp 2,40 Triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 2,15 Triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 36,31 Miliar,” jelasnya.

Endah mengatakan, untuk belanja daerah, disepakati menjadi Rp 4,64 Triliun, naik sekitar Rp 104,15 Miliar dari rencana awal. Komposisinya terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 3,51 Triliun, belanja modal Rp 1,08 Triliun, dan belanja tidak terduga Rp 35 Miliar.
“Terkait kebijakan belanja daerah, perlu diuraikan dengan jelas kegiatan mana yang tidak prioritas, yang ditunda, atau yang dihapus. Selain itu, pengadaan barang dan jasa perlu mematuhi ketentuan minimal 40 persen nilai anggaran digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi,” ungkapnya.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dari SILPA 2024 disesuaikan menjadi Rp 224,40 Miliar, menurun dari proyeksi awal Rp 298,89 Miliar.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, perangkat daerah, dan TAPD Kota Depok yang telah mendukung kelancaran pembahasan.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan kekuatan lahir batin dalam melaksanakan tugas untuk membangun Depok Maju,” pungkasnya. (AR/Debar)




