PendidikanRagamTerkini

Sosialisasi Bahaya Perilaku Korupsi dan Peran Santri Dalam Upaya Pencegahannya di Yayasan Al-Kamilah Depok

“Pengabdian Dosen Prodi ILmu Hukum Universitas Pamulang”

DEBAR.COM.-DEPOK- Korupsi telah lama menjadi penyakit kronis dan ancaman nyata yang sistemik bagi kemajuan bangsa Indonesia. Fenomena ini bukan lagi sekadar kasus perorangan, melainkan telah menjadi masalah mengakar kuat yang meluas di hampir seluruh lini pemerintahan, birokrasi, dan sektor swasta.

Kasus korupsi yang marak diberitakan di media massa, bahkan melibatkan pejabat tinggi, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan belum optimal dan kondisi ini sangat memprihatinkan bagi masa depan bangsa.

Secara statistik, tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia masih tergolong berat. Berdasarkan laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) global yang dirilis oleh Transparency International, skor Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan atau bahkan memburuk. Skor IPK yang rendah mengindikasikan bahwa sektor publik kita masih dinilai korup, dan krisis teladan di kalangan elite telah menciptakan normalisasi kejahatan di mata masyarakat.

Dampak dari praktik korupsi ini bersifat multidimensi dan merugikan seluruh lapisan masyarakat. Dampak Ekonomi: Korupsi menghambat pertumbuhan investasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara (triliunan rupiah) yang seharusnya dialokasikan untuk sektor vital, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Contoh nyata, korupsi anggaran pendidikan dapat berujung pada hilangnya beasiswa dan rendahnya kualitas fasilitas belajar-mengajar. Dampak Sosial: Korupsi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, melanggengkan ketidakadilan, dan memperlebar jurang kemiskinan (jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang). Korupsi juga melemahkan supremasi hukum dan mengancam nilai-nilai demokrasi dan integritas bangsa.

Pemberian tanda Penghargaan Dosen Ilmu Hukum UNPAM kepada Ketua Pembina Yayasan

Upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil jika hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Dibutuhkan strategi jangka panjang yang fundamental, yaitu melalui pendidikan dan pembentukan budaya integritas sejak dini. Generasi muda, khususnya para Santri, adalah kunci utama dan calon pemimpin masa depan (agent of change) yang akan mewarisi kondisi bangsa ini.

Namun, pengamatan di lapangan menunjukkan adanya kerentanan mentalitas korupsi di kalangan pelajar. Mereka seringkali memiliki pemahaman yang sempit, mengira korupsi hanya sebatas kasus besar yang melibatkan miliaran rupiah.

Akibatnya, mereka mengabaikan atau bahkan menoleransi perilaku koruptif skala kecil yang sering terjadi di lingkungan sekolah, seperti: Korupsi Waktu: Datang terlambat atau bolos, Korupsi Kejujuran: Mencontek, memplagiat, atau memalsukan data. Perilaku ‘korupsi kecil’ ini adalah benih yang menumbuhkan karakter permisif terhadap pelanggaran etika dan hukum. Jika kebiasaan ini tidak diputus, besar kemungkinan mereka akan tumbuh menjadi individu yang rentan melakukan korupsi saat memiliki kekuasaan.

Baca Juga: KNPI Depok Dukung SE Wali Kota Tentang Gerakan Ayah Teladan Indonesia

Pemaparan Materi Bahaya Perilaku Korupsi oleh Ketua PKM Evita Vibriana, dosen ilmu hukum UNPAM

Oleh karena itu, kegiatan Sosialisasi Bahaya Korupsi dan Peran Santri dalam Pemberantasannya menjadi sangat mendesak. Program ini hadir sebagai intervensi kritis untuk memutus rantai normalisasi korupsi, membangkitkan kesadaran moral, dan memberikan bekal praktis agar pelajar dapat melawan budaya koruptif mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekolah mereka.

Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada santri tentang bahaya Perilaku korupsi termasuk aspek hukum yang mengaturnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membekali santri dengan pengetahuan dan keterampilan agar kelak bisa menjadi agen perubahan dilingkungannya.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga edukatif dan transformatif, dengan tujuan akhir untuk membentuk santri yang memiliki kesadaran tinggi terhadap perilaku koruptif. Upaya ini juga sejalan dengan visi pembangunan karakter bangsa, yang menekankan pentingnya pendidikan moral dan literasi digital bagi generasi muda agar mereka dapat menjadi pribadi yang tangguh dan berdaya saing di era digital.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi pelajar.

Dalam kesempatan ini, Ketua Yayasan Al-Kamilah, Ustadz H. Badruddin menyambut baik dan menyampaikan banyak terima kasih kepada bapak ibu Dosen Ilmu Hukum UNPAM, yang telah berperan aktif untuk memberikan sosiaisasi yang terkait dengan Bahaya Perilaku Korupsi.

“Sosialisasi bahaya Perilaku korupsi ini diikuti oleh 50 santriawan, santriawati dan para pengurus Yayasan Al-Kamilah. Kegiatan ini sangat bermanfaat terhadap santri bila kelak mendapatkan Amanah untuk memimpin suatu organisasi atau Lembaga dapat menjalankan tugas dengan baik, tanggung jawab tanpa melakukan pelanggaran hukum,” ujar Ustadz H. Badruddin, Rabu (24/12/2025).

Sementara itu, Ketua PKM Dosen Ilmu Hukum UNPAM, Evita Vibriana yang didampingi anggota Haryono, Sugeng Samiyono memaparkan materi sosialisasi Bahaya Perilaku Korupsi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Sosialisasi Bahaya Perilaku Korupsi ini sangat penting bagi para santriawan dan santriwati, sehingga benar-benar akan menjadikan para santriwan santriwati di Yayasan Al Kamilah menjadi generasi muda yang berguna bagi nusa dan bangsa Indonesia,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button