RagamTerkini

Edmond Johan: Amankan Kadin Kota Depok dari Polemik Hukum Kadin Jawa Barat

DEBAR.COM.-DEPOK- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok menggelar Konsolidasi Pra Pengukuhan Kadin Kota Depok Masa Bakti 2021-2026 dengan mengangkat tema ‘Ciptakan dunia usaha, UMKM yang inklusif menuju pertumbuhan ekonomi dan investasi’ di di Baleka II, Kamis (12/02/2026) yang dihadiri Wali Kota Depok, Supian Suri, Anggota DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, Anggota DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Ketua Koni Kota Depok, Herry Suprianto, Ketua MUI Kota Depok, KH. Syihabudin Ahmad, H. Yahman dan para tokoh dan pengusaha.

Plt. Ketua Kadin Kota Depok, Edmond Johan mengatakan Kadin Kota Depok posisinya untuk tetap berdiri tegak di atas regulasi yang sah di tengah badai sengketa yang melanda kepengurusan Kadin tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Rencana pengukuhan pengurus yang semula dijadwalkan kini dialihkan menjadi agenda konsolidasi internal demi menjaga integritas organisasi,” ujar Edmond, Kamis (12/02/2026).

Dikatakan Endmond, langkah ini diambil setelah adanya konsultasi intensif dengan pengurus Kadin Pusat. Dirinya juga menjelaskan, bahwa pihaknya disarankan untuk tidak melibatkan Kadin Jawa Barat dalam proses pengukuhan saat ini karena adanya ketidakpastian hukum di tingkat provinsi tersebut.

“Kadin Jawa Barat pun sampai sekarang itu masih bersengketa di pengadilan, di Pengadilan PN Jakarta Kemang, sama di Bandung. Karena masih apa, Kadin Jawa Barat yang sekarang itu tidak punya legal standing dan tidak mempunyai hak untuk mengukuhkan dan melantik daerah-erah se-Jawa Barat,” jelasnya.

Baca Juga: Jiacep Terima Penghargaan  di HPN 2026 dan HUT PWI ke-80, Katagori Pelopor Transformasi Pendidikan Swasta

Lebih lanjut dikatakan Edmond, kekhawatirannya jika proses pengukuhan tetap dipaksakan melalui pihak yang sedang bersengketa, hal tersebut justru akan merusak legalitas Kadin di tingkat kota.

“Malah kalau datang Kadin Jawa Barat kita dikukuhkan, malah Kadin kita yang Depok ini rusak. Akhirnya terbawa-bawa dalam kasus sengketa yang ada di Kadin Jawa Barat,” tegasnya.

Meski status pengukuhan bersifat seremonial, Edmond memastikan bahwa secara hukum kedudukan Kadin Kota Depok di bawah kepemimpinannya sudah sah berdasarkan landasan hukum yang kuat. Ia secara spesifik menyebutkan kepatuhan terhadap aturan negara sebagai dasar operasionalnya.

“Tetapi secara hukum, Keppres Nomor 187 dan Nomor 12 Tahun 2022, itu Kadin Kota Depok sudah sah. Karena ditentukan berdasarkan rapat pleno dengan aturan PO Pasal 6, 7, 8,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button