
DEBAR.COM.-DEPOK- Kasus kematian warga negara asing asal Inggris, Duncan James Rance, di dalam fasilitas tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok memicu perhatian luas publik dan kalangan hukum. Peristiwa tragis yang terjadi di area toilet ruang tahanan itu kini menjadi sorotan serius terkait aspek pengawasan dan tanggung jawab institusi.
Korban sebelumnya diamankan oleh petugas imigrasi atas dugaan pelanggaran izin tinggal.
Namun, kematiannya di dalam pengawasan negara menimbulkan pertanyaan mendasar tentang standar operasional, sistem pengamanan, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar tahanan.
Guru Besar Ilmu Hukum dari UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menegaskan bahwa setiap individu yang berada dalam status penahanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab otoritas yang menahan. Ia menilai, insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa, apalagi dilepaskan sebagai murni tindakan pribadi korban.
Menurutnya, dugaan bunuh diri dalam ruang tahanan justru mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Ia menekankan bahwa petugas wajib menjalankan prosedur pengamanan secara ketat, termasuk memastikan kondisi psikologis tahanan tetap terpantau.
“Dalam konteks penahanan, tidak boleh ada ruang bagi kelengahan. Jika seseorang bisa mengakhiri hidupnya di dalam tahanan, itu menunjukkan pengawasan tidak berjalan optimal,” ujar Taufiqurrohman Syahuri, Jumat (24/04/2026).
Taufiqurrohman juga menyoroti pentingnya perlakuan khusus terhadap tahanan yang diduga mengalami tekanan mental atau depresi. Dalam kondisi demikian, pengawasan seharusnya diperketat, bukan disamakan dengan tahanan lain yang dinilai stabil secara psikologis.
“Tanggung jawab hukum tidak dapat dihindari oleh pihak yang memiliki kewenangan atas tahanan. Selama korban berada dalam kendali institusi, maka segala konsekuensi atas kejadian yang menimpa tetap melekat pada pihak tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Peduli Warga Depok, Rumah Berkah Nusantara Gelar Donor Darah
Dalam kerangka hukum nasional, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang menyebutkan bahwa perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan kematian dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda kategori tertentu.
Pakar hukum tersebut mendorong agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan. Ia menilai, investigasi penting dilakukan untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai standar, atau justru terdapat pelanggaran yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Setiap kematian dalam tahanan harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kecelakaan atau tindakan pribadi tanpa pemeriksaan mendalam. Ini menyangkut tanggung jawab institusi,” pungkasnya. (**)



