
DEBAR.COM.-DEPOK- Resolusi Jihad dibacakan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok, Ahmad Solechan dalam rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang berlangsung di Depok Open Space (DOS), Balai Kota Depok pada Kamis (22/10/2026).
Pembacaan tersebut menjadi pengingat atas perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Resolusi Jihad yang dicetuskan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 menjadi salah satu tonggak penting yang membangkitkan semangat umat Islam untuk melawan penjajah.
“Momentum Hari Santri tidak hanya menjadi ajang mengenang perjuangan para pendahulu, tetapi juga mengingatkan generasi santri saat ini untuk melanjutkan pengabdian dalam mengisi kemerdekaan,” ujar Ahmad Solechan.
Baca Juga: Wali Kota Depok: Santri Memiliki Peran Penting Dalam Perjalanan Bangsa
Dikatakannya, perjuangan tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, serta upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di tengah tantangan zaman, semangat Resolusi Jihad juga perlu diterjemahkan melalui penguatan ilmu agama, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengamalan akhlak mulia.
“Dengan bekal tersebut, santri diharapkan mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa tanpa meninggalkan nilai-nilai pesantren,” jelasnya.
Peringatan HSN 2026 mengusung tema ‘Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas’, menegaskan peran strategis santri dan pesantren dalam membentuk generasi yang berilmu, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan.
Berikut ini naskah lengkap Resolusi Jihad yang dibacakan oleh Kiai Alech.
Resolusi NU tentang Jihad fi Sabilillah
Bismillahirrahmanirrahim Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari umat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Republik Indonesia dan agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
(AR/Debar)




