Polsek Sukmajaya Sita Ratusan Botol Miras Dari Pedagang Kelontong

DEBAR.COM.-SUKAMAJAYA, DEPOK- Pedagang kelontong yang menjual minuman keras (miras) berhasil diamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek dalam razia operasi cipta kondusif anggota Reskrim Polsek Sukmajaya.

Operasi yang dipimpin Kapolsek AKP Ibrahim Sadjab dan Kanit Reskrim Iptu Sutiyasno berhasil mengamankan sebanyak 131 botol miras berbagai jenis merek anggur dan arak.

“Minuman tersebut kita razia dari sebuah toko kelontong di daerah Kp. Sugutamu, Sukmajaya Kota Depok. Pemilik hanya kita data dan barang bukti miras langsung diamankan,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim kepada Poskota usai razia, Minggu (02/02/2020) dini hari.

Dikatakan AKP Ibrahim, penyitaan miras tersebut berdasar pada Perda Kota Depok No.8 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Selain itu juga kita minimalisir Kriminalitas akibat pengaruh minuman keras sehingga siapa saja dapat berbuat nekad tanpa sadar bisa berbuat kejahatan,” jelasnya.

AKP Ibrahim yang baru sepekan ini menjabat Kapolsek Sukmajaya berupaya tetap menjaga kondusifitas wilayah dengan meningkatkan patroli di titik rawan.

“Melalui pengamanan terbuka dan tertutup anggota ke titik rawan diharapkan dapat mencegah kejadian kerawanan gangguan Kamtibmas supaya tetap aman dan kondusif,” pungkasnya (AG/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button