Cegah Covid-19 Pengadilan Negeri Depok Disemprot Disinfektan
DEBAR.COM.-DEPOK- Pengadilan Negeri Depok pada Senin (23/03/2020) melakukan Penyemprotan Disinfektan guna mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) diwilayah Kota Depok. Baik ruang sidang,tempat tahanan, ruang tunggu, ruang hakim dan pegawai, disemprotkan disinfektan yang dilakukan oleh PMI Kota Depok.
Masih ada jadwal persidangan, membuat PN Depok sangat rentan akan penyebaran Covid-19, tahanan dan keluarga yang datang ke Pengadilan, membuat terjadi interaksi ditempat tersebut.
“Kami berkirim surat ke PMI, guna meminta agar PN Depok disemprotkan disinfektan, berkaitan dengan pencegahan Covid-19, dan berdasarkan petunjuk dari Sekretaris Mahkamah Agung, berupa edaran yang isinya, agar menyiapkan hand sanitizer sesuai standar dari pemerintah,” ujar Nanang Herjunanto, Humas PN Depok.
Dikatakan Nanang, kami masih tetap melakukan sidang, karena ada masa tahanan yang akan habis, akan kami tunda, dan untuk yang masa penahanannya masih panjang, akan kami undur jadwal sidangnya selama dua minggu kedepan. Kami juga telah mengatur kursi untuk pengunjung sidang yang hadir, dengan jarak bangku satu meter antar pengunjung.
“Sedangkan untuk pelayanan PTSP berjalan biasa, dan untuk perkara perdata kami tunda dua minggu, untuk pengunjung yang hadir di PN Depok, agar membersihkan tangannya selalu dan menggunakan masker. Tidak berkerumun diarea Pengadilan Negeri Depok,” jelasnya.
Masyarakat yang hadir di PN Depok, mengapresiasi langkah Pengadilan dalam melakukan Penyemprotan Desinfektan di PN Depok sangat baik sekali, hal tersebut guna mencegah penularan Virus Corona yang telah ada di Kota Depok.
“Saya datang kesini sendiri, untuk mendaftarkan Perkara Perdata. Untuk menghindari keramaian ditempat umum, saya mekakai masker dan membawa hand sanitezer supaya saya aman dari Covid -19,” tutur Markus Robert, warga Depok. (NDI/Debar)