Kejaksaan Negeri Depok Awasi Penggunaan Uang Negara Dampak Covid 19
DEBAR.COM.-DEPOK- Sikap tegas Kejaksaan Negeri Depok dalam rangka mengawasi Penyaluran Uang Negara kepada Masyarakat yang membutuhkan di Kota Depok, telah diikrarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, beserta Jajarannya.
Dalam Siaran Pers Kejari Depok, Kamis (09/04/2020), Kajari Depok Yudi Triadi SH,MH, menegaskan, Kejaksaan Negeri Depok akan mengawal dan mengawasi penyaluran uang negara kepada masyarakat yang benar benar layak untuk mendapatkan bantuan dari negara.
“Kami akan memastikan penggunaan uang negara agar tepat sasaran, semua itu kami lakukan dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak Penularan Covid-19, agar dilaksanakan Tepat Mutu,Tepat Waktu,dan Tepat Sasaran,” ujar Yudi Triadi..
Masih Kajari, ancaman mati bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana Covid-19, tegas Yudi Triadi.
Seperti diketahui, bahwa pertanggal 9 April 2020, dana bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19, telah dicairkan oleh Negara, Kota Depok adalah salah satu Kota yang mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Dalam pelaksanaannya Kejari Depok akan mengawal dan mengawasi supaya tidak ada penyimpangan dalam penyaluran Uang Negara,” tukasnya. (NDI/Debar).