Sehari Kantor Balai Kota Depok Digeruduk Dua Aksi Demo
DEBAR.COM.-BALAIKOTA, DEPOK- Kurun waktu satu hari Balai Kota Depok di Jl. Raya Margonda digeruduk dua aksi pengunjuk rasa atau demo yang dilakukan masyarakat yang tergabungan dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) dan pengemudi ojek on line (Ojol). Mereka masing masing meminta Pemkot Depok untuk menuntaskan masalah PPDB untuk warga miskin dan memperlonggar mengangkut calon penumpang oleh Ojol yang ada.
Aksi pertama dilakukan ratusan warga bersama pengurus DKR Kota Depok meminta kegiatan pendaftaran penerimaan didik baru (PPDB) tingkat SMPN hendaknya dihentikan karena banyak warga miskin yang tidak diterima di sekolah negeri walaupun rumah mereka berdekatan dengan sekolah yang dituju.
“Kami menuntut kegiatan PPDB tingkat SMPN di seluruh Kota Depok dihentikan hingga sejumlah warga miskin dapat memasukan anaknya bersekolah di sekolah negeri,” kata Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan, Kamis (02/07/2020).
Menurut dia, pihaknya berharap Wali Kota Mohammad Idris dan Kepala Disdik Depok Mohammad Thamrin dapat memahami permasalahan di lapangan terlebih menyangkut orang miskin yang tidak dapat diterima di sekolah negeri. “Kami hanya meminta rasa keadilan bagi warga miskin di Depok yang kesulitan atau tidak diterima di sekolah negeri,” tuturnya kecewa.
PENGEMUDI OJOL
Selang dua jam kemudian giliran ratusan pengemui ojek on line (Ojol) yang tergabung di beberapa tempat mendatangi kantor Balai Kota Depok minta agar memperlonggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional agar dapat membawa calon penumpang. Pasalnya, adanya tambahan perpanjangan PSBB mulai 1 Juli 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan menyengsarakan nasib mereka dan keluarganya.
“Jelas aturan atau surat keputusan (SK) Wali Kota Depok No. 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang perpanjangan PSBB Proporsional yang dikeluarkan mulai tanggal 1 Juli 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan sangat merugikan serta menyengsarakan nasib pengemudi Ojol yang tergantung dari pendapatan calon penumpang setiap hari,” kata Umar, salah satu pengemudi Ojol.
Menanggapi keluhan dan permintaan tersebut, Kadishub Depok Dadang Wihana, mengatakan hasil pertemuan dengan perwakilan pengemudi Ojol bahwa mereka boleh membawa penumpang mulai 7 Juli 2020 mendatang dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan seperti memakai masker dan lainnya khususnya di zona yang hijau namun melaluim protkol kesehatan yang ketat.
“Yang jelas pengemudi Ojol dilarang membawa calon penumpang dari kelurahan yang masuk dalam zona merah. Jika kesepakatan dilanggar tentunya Pemkot Depok tidak segan kembali mencabut kelonggaran Ojol membawa penumpang,” pungkasnya. (AP/Debar)