Para Pengambil Tilang Harap Jangan Gunakan Calo
DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok menghimbau kepada masyarakat yang akan mengambil barang bukti tilang, agar datang sendiri dan tidak menggunakan calo.
“Proses pengambilan barang bukti Surat Tilang, akan dilakukan dengan cepat dan mudah, untuk itu kami harapkan agar tidak menggunakan Calo saat mengambil Tilang” tegas Kasi Pidum, Arief Syafriyanto, Kamis (17/09/2020).
Dikatakan Kasdum, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang masih terjadi, kami memghimbau kepada pelanggar tilang, bahwa barang bukti tilang dapat diambil setelah tanggal sidang dan tanpa ada tambahan biaya.
“Waktu pengambilan barang bukti (barbuk) tilang, dilayani pada hari Senin sampai Kamis, dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok. (NDI/Debar)