PT Jabar Menangkan Harjo Judotomo Kasus Tanah Jl. Swadaya Limo

DEBAR.COM.-DEPOK- Perkara Perdata Kasus Tanah yang berada di Jalan Swadaya RT 008/002, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, akhirnya dimenangkan lagi oleh pihak penggugat Harjo Judotomo, terhadap pihak tergugat Justina Karinata.

Hasil Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (26/08/2020), yang diketuai oleh Hakim Leonardus Butar Butar, dan Hakim Anggota Nelson Pasaribu, dan Hakim Abdul Fatah, bahwa Banding Tergugat dikuatkan Putusan PN Depok, tanggal 1 juli 2020, Nomor.201/Pdt.G/2019/PN DPK, yang dimohonkan Banding tersebut, dan menghukum pembanding semula terugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tingkat banding sejumlah 150.000.00.

Tergugat Justina melakukan banding ke PT Jawa Barat, setelah kalah dalam sidang di PN Depok pada tahun 2019 silam, pada dasarnya akte jual beli dengan Nomor PM.141/1710/12/XX|/1997 tanggal 29 desember 1997, adalah milik sah penggugat, dan sertifikat Nomor 02447/Limo atas nama Justina Karinata, yang dikeluarkan BPN Kota Depok tahun 2011, tidak mempunyai kekuatan Hukum, dan menghukum tergugat Jusitina Karinata untuk menyerahkan objek tanah yang menjadi sengketa di Jalan Swadaya RT 008 RW 002, Kelurahan limo, Kecamatan Limo kepada Harjo Judotomo, dan tergugat dihukum membayar denda satu juta perhari, sampai tergugat melakukan isi putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.

“Saya yakin kebenaran ada pada klien kami, jikapun pihak tergugat akan melakukan upaya Kasasi, kami berharap putusannya akan memguatkan lagi terhadap Putusan PN Depok,” ujar Ade Anggraini,SH,MH. kuasa Hukum Harjo Judotomo (Selasa 17/11/2020).

Sementara itu, Rita Sari perwakilan dari Penggugat Harjo Judotomo memaparkan, dengan hasil Sidang Banding dari Tergugat Justina di PT Jawa Barat, yang dimenangkan oleh Penggugat Harjo Judotomo. “Ini menandakan rasa keadilan yang masih ada di Negeri ini,” kata Rita Sari.

Rita mengatakan, kepada tergugat Justina, seharusnya yang dilaporkan itu, pihak yang telah menjual tanah yang ada diobjek sengketa, agar jelas dan terang benderang, bahwa Tanah milik Harjo Judotomo, telah dijual tanpa sepengetauan oleh Pihak Harjo Judotomo, dengan bukti bukti yang kami pegang. “Kami yakin bahwa Perkara ini akan kami menangkan kembali, jika pihak tergugat melakukan upaya Kasasi nanti,” tegasnya. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button