Raffi Ahmad Digugat Perdata Terkait Abaikan Protokol Kesehatan
DEBAR.COM.-DEPOK- Artis ternama didunia hiburan di tanah air, Raffi Ahmad digugat secara Perdata oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, karena dinilai telah melanggar sejumlah. aturan terkait protokol kesehatan.
Sidang perdana yang seharusnya digelar pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, terpaksa ditunda oleh Hakim, dikarenakan kedua belah pihak tidak melengkapi berkas terkait untuk persidangan.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim memberi kami waktu untuk melengkapi berkas berkas terlebih dahulu, guna untuk dibawa kepersidangan,” ujar Kuasa Hukum Raffi Ahmad, yang diwakili oleh Jonathan Tampubolon, dari Kantor Hukum Juan Felix Tampubolon dan Rekan.
Ditempat terpisah, David Tobing mengatakan, Kuasa dari pihak tergugat belum sah, karena baru secara lisan, kami minta kepada Hakim, tidak perlu mengecek kuasa tersebut, takut nanti timbul kuasa yang lain lagi.
“Jadi kalau menurut kami, Tergugat dan Kuasa Hukumnya tidak hadir di PN Depok,” terang David Tobing.
Sementara itu, Humas PN Depok, Ahmad Fadil menjelaskan, masih dilakukan panggilan kepada Terggugat Raffi Ahmad, dan untuk itu Sidang ditunda sampai tanggal 3 Februari 2021 nanti.
“Kami tidak tahu Raffi akan datang atau tidak, karena Kuasa Hukumnya sudah ada saat sidang pertama diPN Depok,” tutup Ahmad Fadil, Kamis (28/01/2021). (NDI/Debar)