Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Titik Nurhayati Dituntut 1 Tahun, 6 Bulan Penjara
DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri Depok, membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Titik Nurhayati, mantan Ketua KPUD Kota Depok, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin, 5 Desember 2022.
Pada pembacaan tuntutan yang langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Mohtar Arifin, yang didampingi oleh Kasubsi Penuntutan, Bidang Pidana Khusus, Dimas, Jaksa secara tegas menuntut terdakwa Titik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan segera bersama sama, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021, tentang perubahan ni atas UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55(1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan.
Menjatuhkan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Kami telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Titik Nurhayati, pada hari ini, Senin 5 Desember 2022, sidang berikutnya adalah sidang pembacaan pledoi, pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa,” tegas Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus, Kejari Depok, Dimas Praja Subroto.
Terdakwa Titik Nurhayati, lolos dari Dakwaan Primair, yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP, dan oleh karena itu melepaskan terdakwa Titik dari Dakwaan Primair tersebut. (NDI/Debar)