Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Panduan Kurban

DEBAR.COM.-DEPOK- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Panduan Kurban dalam situasi Pandemi Covid-19.

Salah satu putusannya yaitu memperbolehkan pelaksanaan salat Idhul Adha di masjid yang berada di wilayah zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Waktu shalatnya juga dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal 20 menit,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Kota Depok, Dimyati Badruzaman, di Balaikota Depok,  Sabtu (11/07/2020).

Dikatakan Idris, jamaah salat Idhul Adha adalah warga berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan.

“Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti shalat Idhul Adha,” ujarnya.

Idris juga menjelaskan, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sedangkan yang bukan di RPH, maka wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Dirinya juga meminta, bagi warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar tidak perlu hadir saat proses pemotongan hewan kurban. Semua itu guna meminimalisir kerumunan.

“Semoga syiar ibadah Idhul Adha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button