Sah! Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Depok Menjadi Perda
DEBAR.COM.-DEPOK- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif disetujui Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok. Kedua Raperda yang disetujui tersebut mengenai Pemajuan Kebudayaan dan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7 yang telah menyampaikan laporan terkait proses dan hasil pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus 7 yang telah menyampaikan laporannya. Setelah melalui proses pembahasan sampailah pada pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan,” kata Imam Budi Hartono, Kamis, (15/06/2023).
Imam mengatakan, hal ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati. Semua dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas.
“Pembahasan bersama Pansus 7 DPRD Kota Depok telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, Raperda telah mendapat pembinaan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.
“Bahwa Wali Kota Depok menyetujui dua Raperda Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan menjadi perda,” pungkasnya. (AR/Debar)