Menebang Pohon Sembarangan Bisa Dipidana Hukuman Kurungan penjara

DEBAR.COM.-DEPOK- Melakukan penebangan atau pemindahan pohon, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengurusan izinnya. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Mangnguluang Mansur untuk menghindari adanya denda.

“Saat ini warga tidak bisa melakukan penebangan pohon sembarangan. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pohon,” kata Mangnguluang Mansur yang akrab disapa Agung, Senin (16/10/2023).

Agung juga mengatakan, setiap kegiatan penebangan pohon yang berada di areal milik atau dikuasai Pemkot Depok, wajib dilengkapi oleh izin penebangan pohon.

ā€œBagi siapapun yang menebang pohon sembarangan, bisa dipidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” jelas.nya.

Dikatakannya, terdapat beberapa larangan setiap badan dan atau masyarakat yang harus dipatuhi. Yaitu, dilarang menebang pohon dan memangkas pohon tanpa izin, dilarang memaku pohon, menempelkan iklan maupun poster pada pohon. Kemudian, membakar pohon, membuang limbah beracun di areal sekitar batang. Melakukan tindakan dengan sengaja yang dapat menyebabkan pohon rusak atau mati.

Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar patuh terhadap aturan penebangan pohon ini. Sedangkan untuk kepengurusan layanan bisa dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya alias gratis melaluiĀ perizinanonline.depok.go.id,” pungkasnya. (MFR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button