SYIAR DEBAR: Ilmu Yang Wajib Dipelajari dan Diamalkan

Oleh : KH. Zen Rofiq Fachruddin. MA

(Majlis Taklim Fusda Al-Amjad Kota Depok)

DEBAR.COM.-DEPOK- Al-‘Ilm (ilmu) itu pada hakikatnya adalah “mâ qâla Allah, mâ qâla Ar-rasûl” (firman Allah dan sabda Rasulullah), selain dari itu disebut dengan ‘irfan (pengetahuan). Ilmu yang berarti firman Allah dan sabda Rasulullah sifatnya mutlaq benar, sedangkan ‘irfan (pengetahuan manusia terhadap ilmu) sifatnya relatif, paling tingginya hanya mendekati kebenaran. Maka, yang dimaksud oleh Rasulullah SAW tentang ilmu dalam hadisnya “thalab al-‘ilm, faridhatun ‘ala kulli muslim” adalah ilmu tentang firman Allah dan sabda Rasulullah yang urgen untuk seorang muslim

Jika seorang muslim sudah aqil baligh, maka wajib baginya mempelajari ilmu tentang sholat, jika sudah memiliki harta, wajib baginya mempelajari ilmu zakat. Ini maksud dari ilmu yang urgent. Adapun orang yang belum mampu lahir batin berhaji, maka ilmu haji belum urgent untuknya. Sebaliknya, yang sudah mampu, wajib baginya untuk mempelajari ilmu manasik haji.

Seorang muslim yang tidak mau mempelajari ilmu yang urgent baginya, maka dia berdosa, karena hukumnya “faridoh” (wajib). Bukan wajib biasa, karena ada ta’ marbutoh yang menunjukkan pada mubalaghoh, artinya sangat-sangat wajib. Jika hanya wajib, maka seharusnya “fardun” tanpa ta’ marbutoh.

Selama di satu wilayah ada orang yang ‘alim, maka yang awam wajib menuntut ilmu kepadanya. Kecuali jika ia tidak menemukan orang yang bisa mengajarkannya. Dan orang yang memiliki ilmu, wajib untuk mengamalkan ilmunya, karena orang awam yang berada dalam wilayahnya tetapi tidak di ajarkan ilmu yang urgent untuknya seperti sholat, bersuci dll, akan menjadi pertanggung jawabannya di akhirat. Dalam zubad di katakan “wa ‘âlimun bi ‘ilmihi lam ya’mala, mu’adzabun bin qabli ‘ubbadil watsan” (dan orang berilmu yang tidak mengamalkan ilmunya, akan di azab sebelum para penyembah berhala).

Banyak orang yang beribadah tanpa ilmu, sehingga ia mengira itu ibadah, atau mengira itu perbuatan baik, padahal maksiat. Maka ibadah harus di dasari dengan ilmu, agar terhindar dari kesalahan. Seperti orang yang tidak menikah, lalu menggunakan hewan untuk melampiaskan nafsunya, dengan alasan asal tidak berzina. Ini jelas perbuatan dosa yang ia kira kebaikan. Inilah bahaya ibadah tanpa ilmu.( MUKHRIJ/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button