Wajib Pajak Harus Tahu Aturan Pajak Daerah dan Retribusi yang Baru
DEBAR.COM.-DEPOK- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar sosialisasi pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait pajak daerah dan retribusi yang berlangsung di Ballroom Savero Hotel pada Kamis (18/01/2024).
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, sosialisasi ini diadakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada para WP di Kota Depok, mengenai aturan pengelolaan pajak daerah yang baru.
“Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” kata Wahid Suryono, Jumat (19/01/2024).
Wahid mengatakan, untuk teknis pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah untuk memberikan penguatan pajak di daerah,” jelasnya.
Wahid mencontohkan, Pajak Parkir yang tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, namun parkir valet menjadi objek pajak. Kemudian ada perubahan untuk mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Lebih lanjut dikatakan, peserta terdiri dari beberapa WP, di antaranya, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang objeknya adalah Penyerahan Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan. Atau yang sebelumnya dikenal dengan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Parkir.
“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, WP paham adanya kebijakan yang dibuat adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Dan pajak yang dibayarkan ini, nantinya juga untuk pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya. (AR/Debar)