Warga Yang Terkena Dampak Bau Sampah Gugat TPA Cipayung

DEBAR.COM.-DEPOK- Warga Pengasinan, Sawangan Depok, menggugat Tempat Pembuangan Akhir( TPA) yang berberlangsung pada Senin (27/08/2018).

Humas Pengadilan Negeri Depok Kelas IB, Teguh Arifiano mengatakan, Sidang Gugatan Perdata dengan No 173/Pdt G/2018/PN DPK, berjalan dengan materi Mediasi oleh Pengadilan Negeri Depok.

“Sidang pertama Gugatan Perdata berlangsung dengan acara mediasi dari pihak Penggugat dari 7 orang dan sebagai pihak tergugat, Pemkot Depok Cq Dinas Kebersihan Dan Pertamanan” ujar Teguh Arifiano, Humas PN Depok, Selasa (28/08/2018).

Sedangkan Kuasa Hukum dari para Penggugat memaparkan, “Kami dari pihak penggugat menginginkan hak yang selama ini diabaikan oleh Pemkot Depok terkait Konpensasi dapat segera diberikan kepada warga yang terkena dampak bau dari TPA Cipayung,” terang Achmad Faisal, salah satu Kuasa Hukum para penggugat.

Sementara para penggugat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terdiri dari Bambang Sutrisno, Suparno, Marjuki, Fatchiah, Muchamad Ismail dan Suliyan mengharapkan agar siding dapat berjalan cepat dan lancer.

“Para penggugat hanya berharap siding berjalan cepat dan lanca, warga hanya meminta haknya dapat dipenuhi oleh Pemkot Depok,” ucap Faisal yang mewakili ketujuh para penggugat.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Ety Suryahati dalam pesan selulernya mengatakan, belum dapat memberikan jawaban terkait adanya gugatan yang dilakukan oleh warga Pengasinan terhadap Wali Kota dan DLHK Depok, terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. (ANDI/Debar)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button