

DEBAR.COM.-DEPOK- Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Forum Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok pada, Jumat (14/03/2025).
Kegiatan forum ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan, para stakeholders serta Forkopimda. Adapun Forum ini mengusung tema ‘Bersama Depok Maju, Melalui Forum Rencana Kerja Tahun 2026: Sekretariat DPRD Mewujudkan Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan DPRD Kota Depok’.
Acara tersebut juga bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan Tri-Fungsi DPRD dalam tahun 2026. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi memberikan penjelasan mendalam mengenai peran penting DPRD dalam melaksanakan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan yang disebut sebagai ‘tri-fungsi DPRD’.
Babai Suhaimi menjelaskan mengenai 3 fungsi utama DPRD yang harus dioptimalkan, yaitu:
1. Legislasi
Fungsi legislasi berfokus pada pembuatan peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perda yang disusun harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dijalankan dengan baik untuk kemajuan daerah.
2. Anggaran
Fungsi anggaran mengacu pada penyusunan dan pengawasan anggaran daerah (APBD), yang merupakan sumber pendanaan untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. DPRD berperan penting dalam memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan dengan transparan dan tepat guna.
3. Pengawasan
Fungsi pengawasan bertugas untuk memonitor pelaksanaan kebijakan dan Perda yang telah disepakati, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah daerah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Baznas Kota Depok Tetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah Rp45 Ribu
Babai menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai regulator, policy maker, dan budgeting dalam menjalankan tri-fungsi tersebut. Sebagai regulator, DPRD memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan yang jelas dan efektif.
“Sebagai policy maker, DPRD berperan dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Babai.
Lebih lanjut lagi, sebagai budgeting, DPRD bertanggung jawab untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran, agar program-program daerah dapat berjalan secara lebih maksimal.
Babai juga menekankan bahwa ketiga fungsi ini sangat vital untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah. Melalui optimalisasi ketiga fungsi ini, DPRD Kota Depok diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga legislatif, memperkuat transparansi, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan adanya Forum Rencana Kerja ini, diharapkan DPRD Kota Depok dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam pelaksanaan tugasnya di tahun 2026,” katanya.(AR/Debar)




