H. Acep Azhari: Brilian! Gagasan Pradi Supriatna Tentang SMA/SMK Dikembalikan ke Kota/Kabupaten

DEBAR.COM.-DEPOK- Kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, khususnya jenjang SMA dan SMK, saat ini berada di pemerintah provinsi. Hal tersebut dikatakan anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Pradi Supriatna, yang menurutnya akan lebih ideal apabila kewenangan itu dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Pengelolaan SMA dan SMK seharusnya diserahkan kembali ke kabupaten/kota. Karena mereka yang lebih tahu kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” kata H. Pradi Supriatna, Kamis (24/07/2025).
Dikatakan Bang Pradi sapaan akrabnya, pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan SMA/SMK berada di bawah pengelolaan provinsi memang memiliki niat baik untuk standardisasi mutu pendidikan. Namun dalam praktiknya, justru menimbulkan sejumlah kendala koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam hal penyediaan infrastruktur dan pemerataan guru.
“Pemerintah kota/kabupaten lebih dekat dengan masyarakat. Mereka bisa lebih responsif dan cepat menyelesaikan permasalahan di sekolah-sekolah, termasuk soal sarana, prasarana, dan pemerataan tenaga pendidik,” ujarnya.
Dirinya menilai, pelimpahan kewenangan kembali ke daerah bisa berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara merata. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik, kebutuhan, dan potensi ekonomi yang berbeda-beda. Pendidikan vokasi seperti SMK seharusnya dirancang agar selaras dengan peluang kerja lokal.
“Kita ingin pendidikan yang tepat guna. SMK misalnya, harus disesuaikan dengan potensi wilayah dan kebutuhan dunia kerja di daerah masing-masing. Kalau diatur pusat atau provinsi saja, kadang kurang nyambung,” paparnya.

Untuk itu, Bang Pradi akan membawa aspirasi ini ke tingkat nasional, yakni DPR RI, dengan harapan ada perubahan regulasi yang mendukung prinsip pelayanan publik yang lebih efektif dan merata.
“Saya akan bawa suara ini ke Senayan. Demi Rakyat agar efektivitas dan pelayanan pendidikan lebih merata dan lebih berkeadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BMPS Kota Depok, H. Acep Azhari menanggapi aspirasi anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Pradi Supriatna mendorong adanya evaluasi untuk diserahkan kembali kewenangan ke pemerintah kabupaten dan kota, sangat brilian
“Brilian dan Luar biasa!, bikin bangga. Terus terang aspirasinya ini keren sekali, hidup Bang Pradi,” ungkap Jiacep sapaan akarabnya.
Baca Juga: Sat Set! Dinas PUPR Depok Bersihkan Material Turap yang Longsor
Dikatakan Jiacep, Perlukah Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Kabupaten/Kota?. Konteks saat Ini, sejak tahun 2017 (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), pengelolaan SMA dan SMK dipindahkan ke provinsi. Tujuannya adalah: Standarisasi pengelolaan antar daerah, Penguatan koordinasi antar wilayah Pengawasan lebih sistemik
“Namun dalam praktiknya, muncul tantangan baru: jarak pengambilan keputusan semakin jauh dari realitas sekolah. Pemprov cenderung menerapkan kebijakan makro tanpa fleksibilitas lokal. Pemerintah kabupaten/kota merasa tidak punya otoritas tapi menanggung dampak,” terangnya.
Argumentasi Jiacep Kenapa Perlu Dikembalikan ke Kabupaten/Kota:
✅Konteks lokal lebih dipahami oleh pemerintah kota/kabupaten.
✅Setiap wilayah punya kebutuhan pendidikan, sosial, dan ekonomi yang berbeda
Misalnya: kebutuhan SMK di Depok tidak sama dengan di Garut atau Tasikmalaya.
✅Pendidikan bukan barang VIRAL tapi barang VITAL. Enggak sehat kelas ukuran 72 meter di isi 50 siswa. Depok harus punya model yang lebih baik. RSSG untuk SMP sudah sangat visioner, keren dah.
✅Kabupaten/kota bisa mengatur ekosistem SMA/SMK Negeri dan Swasta secara lebih adil dan seimbang.
✅Tidak ada lagi kebijakan yang mematikan sekolah swasta karena provinsi terlalu dominan dalam penyerapan siswa… HIDUP SWASTA. (AR/Debar)




