
DEBAR.COM.-DEPOK- Presiden Direktur PT Miftah Putra Mandiri Group, H. Miftah Sunandar yang juga Ketua Kamar Daganh dan Industri (Kadin) Kota Depok mendatangi Polres Metro Depok pada Jumat (17/04/2026). Kehadirannya bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Idik II/Harda sebagai saksi guna mengklarifikasi laporan dugaan penipuan dan penggelapan properti yang dialamatkan kepadanya.
Langkah kooperatif ini diambil Miftah menyusul surat panggilan bernomor B/2733/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim terkait laporan yang terdaftar sejak Desember 2025. Di hadapan media, Miftah menegaskan pentingnya meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
“Yang pertama, hari ini saya diundang untuk mengklarifikasi sebagai saksi. Itu dulu nih, oke, sebagai saksi, clear ya. Dan katanya, ada seseorang yang saya tidak kenal, mengaku membeli rumah di perumahan saya di Panorama Putra Mandiri,” ujar Miftah.
Miftah mengungkapkan fakta mengejutkan kepada penyidik. Pelapor berinisial AB diduga telah menempati salah satu unit rumah di perumahan Panorama Putra Mandiri, Cipayung, selama tiga tahun tanpa dokumen hukum yang sah dan tanpa pelunasan pembayaran.
“Dia menguasai rumah kami kan harusnya dia membayar dulu 500 jutanya. Dia belum membayar dan dia menguasai rumah kami selama 3 tahun. Kalau dia membeli, kan harus ada sertifikatnya yang dia miliki. Yang kedua, harus ada perjanjian pengikatan jual belinya oleh dari kami. Yang ketiga, dia harus ada berita acara serah terima rumahnya. Itu baru resmi,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna Ikuti KPPD Retret Nasional di Lembah Tidar
Terkait klaim pelapor yang mengaku telah menyetor sejumlah uang, Miftah meragukan hal tersebut karena tidak disertai bukti transaksi yang valid ke pihak perusahaan.
“Dari data, dia mengaku ini kan harus dibuktikan, dia mengaku sudah membayar totalnya sebesar 60 juta sampai 65 juta kurang lebihnya. Dan itu harus ada dibuktikan dia transfernya ke siapa, untuk beli rumah atau untuk apa kan kita harus tahu. Prinsipnya apabila dia benar untuk beli rumah ya kita akan akui, betul ya?,” terangnya.
Merasa nama baiknya dirugikan, Miftah memutuskan untuk melaporkan balik saudara AB atas dugaan penyerobotan lahan sesuai Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam atas penguasaan aset tanpa izin tersebut.
“Hari ini kami datang, kami klarifikasi, dia tidak ada itu semua. Jadi hari ini kami dengan berat hati melaporkan balik saudara (AB) namanya, dan kami tidak kenal. Yang kami laporkan tadi pasal yang tadi kami laporkan, dia masuk ke rumah karena memang tidak tanpa seizin kami,” tegasnya.
Miftah mengatakan, selain laporan polisi, tim kuasa hukum Miftah berencana melakukan pengosongan unit rumah tersebut dengan bantuan aparat keamanan dalam waktu dekat.
“Kami dengan tim pengacara membuat laporan itu dan minta didampingi oleh pihak keamanan untuk mengosongkan rumah itu. Didampingi, karena kami bukan orang arogan, karena kami bukan preman. Kami akan jalankan aturan,” jelasnya.
Miftah menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa pihak perusahaan selalu membuka pintu bagi konsumen yang memiliki iktikad baik, namun akan bersikap tegas jika ada pelanggaran hak perusahaan.
“Prinsipnya ini ada hak dan kewajiban. Kalau dia memang pengen rumah itu ya bayarkan ke kami, selesai. Tapi kalau tidak ada kooperatif, kami akan jalankan aturan hukum,” pungkasnya. (AR/Debar)




