Terdakwa Udi Jalani Sidang Pidana di Pengadilan Negeri Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Sidang Pidana terhadap Terdakwa Udi memasuki tahap kesaksian dalam persidangan diPengadilan Negeri Depok, Kamis (11/10/2018) lalu.
“Ya betul sidang dengan terdakwa Udi, telah bergulir di PN Depok, saat ini telah memasuki dalam agenda mendengarkan kesaksian dari para Saksi,” terang Teguh Arifiano, Humas PN Depok.
Terdakwa yang juga merupakan suami dari salah satu Anggota DPRD Kota Depok dari Partai PDIP ini, terjerat pasal 406 KUHP, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Dalam sidang yang digelar PN Depok dengan agenda kesaksian, saksi dari BPN Murtazius tidak hadir karena alasan sakit. Untuk itu Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi dari BPN tersebut pada sidang selanjutnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Rizky Mubaroq, akan dilanjutkan kembali pada kamis depan, dan masih dilanjutkan dengan agenda sidang mendengarkan Kesaksian dari saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok.
“Kepada terdakwa Udi, agar datang dalam sidang selanjutnya, untuk melanjutkan proses persidangan,” tutur Hakim Rizky, saat menutup jalannya persidangan.(ANDI/Debar)