Pradi Bertolak ke Singapura Hadiri Seminar Tembakau
DEBAR.COM.-DEPOK- Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna bertolak ke Singapura menghadiri acara The 3rd AP-CAT Meeting Holiday Inn, di Orchard City Centre, Singapura. Adapun poin penting dari kegiatan tersebut adalah bagaimana mengontrol tembakau (rokok) di negera-negara Asia Pasifik, Rabu (05/12/2018).
Pradi mengatakan, kontrol yang dimaksud, salah satunya bagaimana regulasi di tiap kota. Di Depok, boleh dikatakan sudah lebih maju. Ini dibuktikan dengan lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pada perda tersebut, ada sejumlah tempat yang dilarang untuk merokok, diantaranya lokasi, tempat umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan kendaraan angkutan umum.
“Secara spesifik, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memiliki regulasi soal rokok,” tutur Pradi Supriatna saat dihubungi awak media DepokPembaharuan (Debar).
Dikatakan Pradi, bahkan kini, Pemkot Depok sudah menerbitkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 300/357 tentang larangan display penjualan rokok di ritel modern di seluruh Kota Depok.
“Larangan tersebut sudah diberlakukan sejak akhir September 2018. Kami minta penjual rokok bisa menutup display rokoknya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, diketahui bila jumlah perokok di Depok menurun. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok pada 2017, tercatat 69 persen, rumah tangga yang merokok. Dan ditahun 2018 menurun menjadi 67,54 persen.
“Penurunan perokok itu terjadi karena Depok sudah mengeluarkan Perda KTR. Jika merokok berarti harus siap dengan segala akibat penyakit yang ditimbulkan. Lebih baik hidup sehat saja,” pungkas Pradi. (2R/CKY/Debar)