Kapolres Depok: Murni Pecah Sendiri Tidak Ada Motif Pidana

DEBAR.COM.-DEPOK- Kapolres Depok menegaskan pecahnya kaca pintu masuk kantor Pengadilan Negeri (PN)  Depok, menurut  hasil penelitian Tim Lapfor Mabes Polri, tidak ada motif pidana apapun. Semua murni karena engsel bawah longgar hingga tidak kuat menahan beban kaca seberat 60 kg.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) antar Tim penyidik Polres Depok, Tim Labfor Mabes Polri, dan jajaran PN Depok, diambil kesimpulan, tidak ada motif apa-apa, murni karena pecah sendiri akibat engsel kaca seberat 60 kg longgar,” ujar Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto didampingi Kepala PN Depok Soebandi di kantor PN Depok kawasan Grans Depok City (GDC), Kamis (07/022019).

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langka penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi dan melakukan olah TKP. Langkah pertama adalah melakukan identifikasi jenis kaca temoer yang memiliki ketebalan 12 mm dan berat 60 kg. Tim juga melakukan konstruksi terhadap engsel pintu. Diperoleh bahwa adanya engsel pintu bagian bawah dalam kondisi longgar.

Menunut dia,  jenis kaca ini juga mempunyai kerawanan pada semua sisi dan longgarnya engsel ini mengakibatkan berat kaca tertumpu pada satu titik yaitu engsel ujung bawah. Ini mengakibatkan rambatan pecah kaca yang awali dari bawah dan ini juga dipengaruhi oleh gaya gravitasi bumi.

Tidak itu saja, tambah dia, Tim juga melakukan rekonstruksi terhadap seluruh retakan kaca dan diperoleh hasil bahwa tidak ditemukan adanya benturan dengan dengan benda keras atau pun tidak ditemukan residu senjata api. Termasuk melakukan penilitian dan analisa dari CCTV yang sama awkali tidak ada apa dan orang yang melintas saat kaca pecah. (AP/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button