Oknum Lurah Kali Baru Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Tim Penyidik Polres Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Tim Saber Pungli Polres Depok, pada hari Kamis (14/02/2019) membekuk Tersangka AH dalam Kasus tindak Pidana Korupsi, karena mengambil keuntungan untuk diri sendiri dalam pembuatan Akte Jual BeliĀ (AJB) tanah.
“Oknum Lurah AH, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dalam pemeriksaan yang intensif oleh Penyidik Polres Depok, sudah ada 4 orang saksi yang kami periksa terkait Pungli yang dilakukan tersangka AH dalam pengurusan AJB seorang Warga,” ujar Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Sabtu (16/02/2019).
Didik mengatakan, tidak benar telah melepaskan tersangka AH, seperti dipemberitaan oleh media lain, tanpa meminta konfirmasi kepada Polres Depok, dan tidak benar jika Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna ada intervensi dalam kasus OTT tersangka AH, saat ini Polres Depok telah menetapkan Oknum Lurah AH sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Depok,” jelas Kapolres Depok.
Tersangka terjerat dalam pasal dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12, e,UU No 20 Th 2001, perubahan UU No 31 Tahun 1999, dimana tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan diri sendiri. Tim Saber Pungli Polres Depok saat Operasi Tangkap Tangan, berhasil mengamankan Barang Bukti uang 5 juta dan sejumlah dokumen terkait proses pengurusan AJB seorang Warga.(NDI/Debar)