Kejari Depok dan Kejari Bandung Tangkap Armas Farmas Terkait Dana Bos

DEBAR.COM.-DEPOK- Tim Kejaksaan Negeri Depok beserta Kejaksaan Negeri Bandung berhasil mengeksekusi Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi, mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Depok, Armas Farmas,MM, bin(alm),Nata Ami.

“Kejari Depok dan Kejari Bandung, telah mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi, atas putusan Mahkamah Agung dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap atas nama Armas Farmas dari Kediamannya diBandung, Jawa Barat, Eksekusi tersebut kami kami lakukan hari ini Rabu (20/2/2019),” ujar Harry Palar Kasi Pidsus Kejari Depok.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan, setelah Mahkamah Agung menolak Kasasi Terdakwa Armas Farmas, MA telah menetapkan Terpidana Armas Farmas, terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama sama, dan menjatuhkan pidana kepada Armas Farmas 4 Tahun Penjara, dan denda Rp 200.000.000, jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan Kurungan, serta menghukum pula terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah 80.000.000.

Putusan Mahkamah Agung, No 2419 K/Pid Sus/2017 tanggal 1 Februari, menetapkan bahwa terpidana Armas Farmas dihukum 4 tahun penjara, setelah Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Untuk itu Kejari Depok beserta Kejari Bandung melakukan eksekusi kepada Armas Farmas, dan dikirim keLapas Suksmiskin, Bandung Jawa Barat.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan oleh 2 Kejaksaan Negeri, yakni Tim Kejari Depok yang dipimpin Kasi Pidsus Hary Palar SH,MH dan Tim Kejari Bandung, yang dipimpin oleh Kasi Intel Aco Rahmadi Jaya, berlangsung pagi hari dikediaman terpidana Armas Farmas, Bandung, Jawa Barat. Terpidana Armas Farmas akan menjalani Hukuman Penjara selama 4 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button