Pengembang Barazaki Cipayung Nekat Langgar GSS

DEBAR.COM.-CIPAYUNG, DEPOK- Pembagunan Perumahan Barazaki yang terletak di Kelueahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung Depok, nekat langgar Garis Sepadan Sungai( GSS).

Pemerintah Kota Depok, diharapkan cepat bertindak untuk menindak bangunan Perumahan Barazaki tersebut, dikarenakan bangunan rumahnya berdiri langsung di aliran sungai.

“Jangan dibiarkan jika ada pengembang perumahan yang membangun propertinya melanggar Garis Sepadan Sungai, hal tersebut akan merusak alam, dikarenakan aliran sungai akan menyempit dan dapat menimbulkan Banjir dikemudian hari, ” ujar Andriansyah pemerhati lingkungan hidup, Jumat (03/05/2019).

Pemkot Depok yang telah mengetahui tentang adanya pembangunan perumahan yang melanggar GSS, berjanji akan segera menelusuri informasi tersebut. “Kami akan segera mengecek Informasi tentang Perumahan Barazaki yang dalam membangun perumahannya melanggar GSS, secepatnya kami akan segera kelokasi,”  tegas Lienda, Kasat Pol PP Kota Depok.

Sementara itu, Yulis Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, yang dihubungi melalui telephone selulernya memaparkan, dengan tegas kami mengatakan, Pemerintah Kota Depok, tidak akan mengeluarkan Izin, kepada pihak yang melanggar GSS,” tegasnya. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button