Wakil Wali Kota Depok Sampaikan Empat Raperda di Rapat Paripurna
Wakil Wali Kota Depok Sampaikan Empat Raperda di
DEPOKPEMBAHARUAN.COM.-DEPOK-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda dan Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, di ruang sidang DPRD pada Rabu (28/03/2018).
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2017, tak hanya itu dirinya juga menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) yang akan di godok melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Empat Raperda ini antara lain perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada lalu disesuaikan kembali dengan perkembangan sekarang. Kemudian ada beberapa kebijakan yang mendukung kebutuhan masyarakat yang harus diatur di dalam Perda,” papar Pradi Supriatna.
Dikatakan Pradi, empat Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Retribusi Pelayanan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah. Raperda itu berguna untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas operasional dengan menetapkan retribusi pelayanan kesehatan.
“Hal itu untuk untuk memberikan landasan hukum dan transparansi atas penggunaan retribusi meningkatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Pradi mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik guna meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat. Selain juga, Raperda itu untuk memperoleh derajat kesehatan yang merupakan hak masyarakat.
“Raperda tersebut juga guna mengendalikan pembuangan air limbah domestik, serta terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, ada Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini adalah untuk memperhatikan pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang.
“Sedangkan yang terakhir ialah Raperda Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 tahun 2013 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang di Kota Depok,” jelasnya.
Ditambahkan Pradi, dengan empat Raperda itu, diharapkan dapat diterima oleh DPRD Depok. Dengan begitu, nantinya DPRD akan melakukan proses pembahasan dan memberikam pandangan umum fraksi terhadap Raperda yang dapat disetujui dan disepakati bersama.
“Raperda sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui menjadi Perda,” pungkasnya.(AR/Debar)