Nur Mahmudi Jadi Tersangka Kasno Gunduli Kepalanya di Gg Nangka

DEBAR.COM.-DEPOK- Beri Apresiasi kepada Polres Depok karena telah menetapkan Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka dalam Kasus pelebaran Jl Gg Nangka, Ketua LSM Kapok, Kasno menggunduli kepalanya tepat dilokasi Kejadian Perkara Jl Gg Nangka.

“Saya memberikan Apresiasi dan penghormatan yang setinggi tingginya kepada Polres Depok, atas penetapan Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus Pelebaran Jl Gg Nangka yang telah merugikan Negara 10 M lebih. Selanjutnya kami akan mengawal kasus tersebut sampai dengan pelimpahan berkas dan Tahap 2 tersangka keKejari Depok untuk prosese persidangan diPengadilan Tinggi Jawa Barat” ujar Kasno, LSM Kapok, saat menggunduli Rambutnya diJL Gg Nangka, Kamis (30/08/2018).

Sementara itu Kajari Depok memaparkan” Surat Peberitahuan Dimulainya Penyelidikan ( SPDP) dengan nama NMI telah masuk dari Polres Depok keKejaksaan Negeri Depok, beberapa waktu yang lalu, kami hanya tinggal menunggu pelimpahan berkasnya saja atas Kasus Tipikor Pelebaran JL Gg Nangka” tegas Kajari Depok, Sufari.(ANDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button