NMI Ditahan Atau Tidak Tergantung Hasil Penyelidikan Hari Ini

DEBAR.COM.-DEPOK- Setelah tadi malam mantan Sekda Depok Harry Prihanto statusnya tidak ditahan oleh Polres Depok, sebagai salah satu tersangka dalam kasus Tipikor Pembebasan Jalan Gang Nangka, Kota Depok pada tahun 2015.

Hari ini, giliran Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail yang datang ke Polres Depok untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka kasus Tipikor pembebasan Jl Gg Nangka, diduga ada kerugian Negara sebesar 10,7 Milyar. Tersangka NMI datang pagi ini kamis (13/09/2018) didampingi oleh kuasa hukumnya kebagian Tim Tipikor Polres Depok.

“Kami datang untuk memenuhi panggilan dari Polres Depok, terkait kasus yang menimpa klien kami NMI,” ujar Abdul Halim, salah seorang pengacara Nur Mahmudi.

Sementara itu, Tsk HP mendapat penangguhan tahanan, alias tidak ditahan oleh Polres Depok. “Ada 171 pertanyaan yang diberikan oleh Tim Penyelidik Polres Depok, dan karena penangguhan klien kami diterima, maka klien kami tidak ditahan,” terang Bernhard Sibarani Kuasa Hukum Harry Prihanto, Rabu (12/09/2018) malam.

Status tersangka NMI, ditahan atau tidaknya tergantung hasil dari penyidikan oleh Tim Tipikor Pada kamis ini, dan sampai berita ini diturunkan mantan Wali Kota Depok tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Depok.(ANDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button