Dicecar 64 Pertanyaan Selama 14 Jam, NMI Tidak Ditahan
DEBAR.COM.-DEPOK– Wali Kota Depok dua priode 2005/2010 dan 2010/2015 Nur Mahmudi Ismail (NMI) tersangka yang terlibat dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Jl. Raya Nangka, Tapos, Depok masih tetap gagah keluar dan lolos dari penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam oleh tim penyidik Tipikor Polres Depok dan Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum Iim Abdul Halim, Kamis (13/09/2018) pukul 23:45.
“Nanti silakan tanya kuasa hukum saya saja ya,” ujar NMI singkat dengan senyuman yang khas meski terlihat lelah diwajahnya setelah menjalani pemeriksaan. Namun tidak ada satupun komentar yang disampaikan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Dugaan bakal ditetapkan NMI menjadi tahanan ternyata tidak terbukti saat melihat
langkah tegap dan gagah mantan orang nomor satu di Kota Depok selama dua periode tahun 2005/2010 dan 2010/2015 keluar ruang penyidikan menuju mobil Kijang Innova.
PENANGGUHAN PENAHANAN
Sedangkan kuasa hukum NMI, Iim Abdul Halimmengatakan, kliennya dicecar 64 pertanyaan sejak pukul 09:00 hingga pukul 23:30 berkaitan dugaan korupsi pembebasan pelebaran Jalan Raya Nangka, Tapos dan semua pemeriksaan normatif serta dijawab Nur Mahmudi yang juga politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sesuai arahan.
Pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Tipikor masih berkisar terhadap pengadaan lahan pembebasan pelebaran Jalan Raya Nangka dilingkungan RW 01, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.
“Kami mengajukan penagguhan penahanan dan diterima pihak penyidik Tipikor sehingga klien kami bisa pulang ke rumah,” tuturnya.
Sebelumnya kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Raya Nangka, Tapos sebesar Rp 10 miliar lebih sempat ‘mati suri’ tanpa kelanjutan pemeriksaannya selama lebih sepuluh bulan.
Namun 20 Agustus 2018 pihak Tipikor Polres Depok menetapkan dua tersangka tersebut.
Bahkan, kasus ini diduga bakal menyeret sejumlah pejabat terkait lainnya termasuk anggota DPRD Kota Depok yang terlibat dalam pengucuran dana anggaran pembebasan lahan tahun 2015 lalu.(AP/AR/Debar)