Vonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Tuntutan 3 Tahun JPU Nyatakan Banding
DEBAR.COM.-DEPOK- Perkara Penipuan atas Nama terdakwa Maryadi yang terjerat dalam pasal 372 KUHP, mengalami babak Baru, pasalnya hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, menyatakan Banding atas Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok, setelah pikir-pikir selama beberapa hari.
Pada persidangan yang berlangsung pada hari Jumat lalu (12/10/2018), Hakim Nanang menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Maryadi selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, sedangkan dalam tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jehan menuntut Terdakwa dalam pasal 372 KUHP selama 3 Tahun kurungan penjara.
Turunnya Vonis Hakim tersebut yang terlampau jauh dari tuntutan, membuat JPU mengambil langkah tegas yakni, menyatakan sikap Banding atas Vonis Hakim tersebut.
“kami menyatakan sikap Banding atas Vonis Hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara, dari Tuntutan 3 Tahun penjara, untuk itu kami nyatakan banding terhadap Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Maryadi,” ujar Jehan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Selasa (16/10/2018).(ANDI/Debar)