69 Kilogram Ganja Dimusnahkan Polresta Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Polresta Depok melakukan pemusnahan Barang bukti 69 kilogram ganja yang berhasil disita dari jaringan dimusnahkan Polreta Depok dikarenakan kasusnya telah diputus pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (13/12/2018).
“Penangkapan ini, merupakan prestasi anggota Polresta Depok yang berhasil mengidentifikasi adanya jaringan narkoba yang menyebar di wilayah Kota Depok,” ujar Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto, saat pemusnahan barang bukti, di Balai Kota Depok.
Didik mengatakan, pada 2018 secara kuantitas jumlahnya lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Sebab, ini merupakan hasil kerja sama dari seluruh pihak terkait dan masyarakat.
“Masyarakat di Kota Depok terbilang cukup aktif, dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Dengan, memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan menuturkan, barang bukti tersebut jika ditotal mencapai harga Rp 345 juta, dengan taksiran harga 1 kilogram ganja sekitar Rp 5 juta.
“Tak hanya ganja, dari hasil pelaksanaan cipta kondisi Polresta Depok berhasil mendapati 350 macam minuman beralkohol. Tentu tidak sampai disini saja, Polresta Depok akan terus melakukan pengembangan lagi,” pungkasnya. (AR/DA/Debar)