Jelang Natal dan Tahun Baru Mobil Angkutan Barang Dibatasi Operasionalnya
DEBAR.COM.-CILODONG, DEPOK- Menindak lanjuti Peraturan Menteri Pehubungan Republik Indonesia Nomor: PM 115/2018 tanggal 5 Desember 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru Januari 2019, terkait hal tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menerbitkan surat edaran Nomor: 551,21/788 Angkutan, yang ditanda tangani Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana pada 19 Desember 2018.
Dalam surat edaran Dishub yang dikirim Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Depok Anton Tofani kepada awak Koran Debar, Rabu (19/12/2018), menyebutkan pembatasan operasional mobil angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempel atau kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan tersebut dibatasi atau dilarang operasionalnya selama masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru Januari 2019 di semua jalan nasional dan khususnya di Kota Depok.
Kecuali bagi kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak dan pupuk, hantaran pos dan uang, bahan pokok (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur dan garam serta barang ekspor dan impor ke pelabuhan ekspor dan impor.(ASH/Debar)