Operasi Senyap Satpol PP Depok Sita Ratusan Botol Miras

DEBAR.COM.-DEPOK- Seakan tidak pernah ada habisnya produksi dan penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Depok, terbukti Satpol PP Kota Depok kembali berhasil menyita 675 botol miras. Penyitaan miras ini dilakukan di lima lokasi yakni di warung klontong di Jalan Kartini, Ratujaya, Kampung Belimbing Sawah, Jalan Sentosa, dan Jalan Margonda Raya.

“Sebanyak 675 botol miras kami sita di lima titik,” ujar Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting di Balai Kota Depok, Selasa (15/01/2019).

Oting mengatakan, pihaknya berhasil menyita miras di setiap lokasi dengan jumlah yang berbeda. Untuk di warung klontong di Jalan Kartini sebanyak 45 miras, di Ratujaya sebanyak 115 miras, di Kampung Belimbing Sawah sebanyak 45 miras, di Jalan Sentosa sebanyak 72 botol, miras dan di Jalan Margonda Raya sebanyak 380 botol miras.

“Keberhasilan ini berkat Operasi Senyap yang kami lakukan. Kami melakukan pengintaian, lalu memastikan ada peredaran miras, baru kami bertindak,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, penyitaan miras tersebut dilakukan sebagai upaya menyukseskan program Satpol PP Kota Depok dalam pemberantasan dan pembersihan serta peredaran miras di Kota Depok.

“Penyitaan akan terus kami lakukan agar di Kota Depok dapat terbebas dari minuman beralkohol yang dapat merugikan kesehatan,” jelasnya.

Semenyara Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, peredaran miras melanggar Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sanksinya, sesuai Perda adalah denda maksimal Rp 50 juta dan atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

“Para penjual miras akan kami ajukan ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan dan pelanggaran Perda. Ini untuk memberi efek jera bagi para pelaku penjual miras,” pungkasnya. (AR/RR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button