Mohammad Idris: Tagih Perusahaan Yang Belum Menyerahkan Dana CSR
DEBAR.COM.-BEJI, DEPOK- Arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada para Pemimpin Wilayah yang ada disebelas Kecamatan yang ada di Kota Depok, agar segera menagih dana CSR (Corporate Social Responsibility) kepada Pihak Perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya memberikan dana CSR nya yang terdapat disebelas Kecamatan.
“Para pimpinan yang ada disebelas Kecamatan yakni, Camat agar segera menagih dana CSR dari Perusahaan yang belum melakukan pemberian dana CSR nya, karena dana CSR sudah menjadi kewajiban dari Pihak Perusahaan yang beroperasi di Kota Depok. Pemberian dana CSR untuk dipakai guna kepentingan masyarakat yang berada disekitar Perusahaan tersebut beroperasi” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat meresmikan Balai Rakyat Depok Utara, Selasa (22/01/2019).
Dana CSR bertujuan, agar perusahaan dapat berkontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara management dampak. Hal tersebut wajib dilakukan oleh perusahaan yang berada diarea pemukiman Warga.
“Kami mendukung arahan dari Bapak Wali Kota Depok, untuk segera menagih dana CSR kepada Perusahaan yang belum memberikan dana CSR nya, dan hal tersebut harus dilaksanakan oleh Sebelas Kecamatan, karena peruntukan dana CSR dari Perusahaan adalah untuk kepentingan Masyarakat yang berada diarea Perusahaan tersebut Berdiri dan beroperasi, untuk itu kami akan segera turun kesebelas Kecamatan untuk memantau pemakaian dana CSR diseluruh Wilayah Kota Depok,” tegas, Anles, DPC LSM Penjara Kota Depok. (NDI/Debar)