PN Depok Gelar Sidang Perdana Bandar Togel Limo

DEBAR.COM.-DEPOK- Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana terhadap Terdakwa Kardo Malau alias Lae, Bandar Togel di wilayah Limo, Depok. Kamis (07/02/2019).

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Endah Sendilosa, membacakan Dakwaan kepada terdakwa, dalam Dakwaan JPU, terdakwa dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang perjudian, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain Judi, dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, Terdakwa Kardo diancam dengan pidana 10 tahun tahun.

Hakim Ketua Majelis Forci, dalam persidangan memaparkan, dalam persidangan selanjutnya agar Jaksa menyiapkan para Saksi untuk datang kepersidangan minggu depan, dan kepada terdakwa agar dihadirkan kembali minggu depan.

Terdakwa Kardo Malau, tertangkap diwilayah Limo, sebagai penjual dan pengepul Judi Togel (toto gelap), barang bukti yang disita dari pelaku, Hp dan Buku Tabungan Mandiri disertai nomor rekening sesuai dengan Nama terdakwa Rikardo Malau.

“Sidang di Pengadilan Negeri Depok, harus sesuai dengan tahapan yang berlaku dan kepada Terdakwa agar menjaga kesehatan didalam Rutan Cilodong, selama proses Persidangan berjalan,” tegas Nanang H, Humas PN Depok Jumat (08/02/2019)-(NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button