Sesegukan Dihadapan Polisi Minta Maaf, Ternyata Motornya Bodong

DEBAR.COM.-TANGERANG-  Sempat menghancurkan sepeda motor milik sendiri pada saat mengamuk. Adi Saputra (21) asal Kota Bumi, Lampung Utara karena tidak rela motornya ditilang polisi akhirnya menangis sesegukan sembari minta maaf mencium tangan Bripka Oky petugas Satlantas Polres Tanggerang Selatan (Tangsel) yang menilang di Mapolres Tanggerang Selatan (Tangsel), Jumat (08/02/2019).

Dengan wajah tertunduk malu dan menanggis Adi Saputra, jebolan SD Kota Bumi, Lampung Utara meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan jajaran Polres Tangsel khususnya Bripka Oky di hadapan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho dan Kasat Lantas AKP Lalu Hedwin.

Diakui Adi Saputra motor miliknya itu dari hampir dua tahun mengumpulkan uang keuntungan jualan kopi di kampungnya Kota Bumi, Lampung Utara. Harganya sekitar Rp 3 juta yang dibeli melalui COD atau on line dan penjualnya tidak dikenal karena melalui Facebook.

Adi mengaku kesal saat dirinya ingin mengantar sang pacar teryata di Jalan Raya Letjen Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan kena razia jajaran Satlantas Polres Tangsel dan ditilang.

“Saya marah dan kesal sendiri karena jarak antar tempat kejadian dengan rumah tidak terlalu jauh tapi tetap ditilang Pak Polisi,” ucapnya yang mengaku spontan karena kesal langsung menyuruh pacar Y turun dari motor dan membanting motor kemudian mencopot beberapa bagian motor hingga melempar dengan batu sepeda motor tersebut.

Ia kemudian pergi meninggalkan motor dan mengambil STNK yang kemudian kembali melakukan aksi nekat dengan membakar STNK tersebut yang divideo melalui HP hingga kemudian menjadi viral di Medsos.

DALAN KEADAAN SADAR

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengakui Adi Saputra diamankan di Kelurahan Rawa Mekar, Serpong tanpa perlawanan dan langsung dimintai keterangan di Polres Tangsel.

Bahkan, tambah dia, hasil tes urine negatif memakai narkoba dan dilakukan dalam keadaan sadar karena kecewa serta kesal membeli motor dengan susah payah terkena tilang di jalanan.

“Untuk pembakaran STNK merupakan kelanjutan kekesalan setelah motor sudah rusak dilanjutkan membakar STNK. Pemeriksaan kejiwaan tetap dilakukan dan meminta keterangan sang pacar Y juga telah dilakukan Polres Tangsel, ” tuturnya.

Hasil pemeriksaan awal, imbuh dia, ternyata plat nomor setelah dicek di kantor Samsat ternyata tidak sesuai kepemilikan atas nama Nur Iksan dan pernah digadaikan enam bulan lalu seharga Rp 6 juta dengan perjanjian setiap bulan mencicil Rp 1 juta. Namun, saat mau diambil Nur Iksan kepada D ternyata D tidak dapat dihubungi hingga terjadi pengerusakan motor yang sempat viral di Medsos.

Adi Saputra dikenakan pasal 263 pidana tentang pemalsuan, pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar, pasal 480 penadah karena berasal dari kejahatan dan 233 KUHP merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu didepan petugas umum. 406 KUH Pidana tentang pengerusakan, yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak. (AP/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button