Tergugat Perkara Penyerobotan Tanah Ny. Ruqoyah Diminta Robohkan Pagar

DEBAR.COM.-DEPOK- Setelah menjalani proses sidang yang sangat panjang di Pengadilan Negeri Depok, akhirnya Sidang Perdata Gugatan Ny. Ruqoyah cs kepada tergugat Budi Ari Cahyono, yang telah menyerobot tanah, dengan cara mendirikan sebuah pagar diatas tanah milik Hj. Ruqoyah, dimenangkan oleh pihak Penggugat Hj. Ruqoyah cs.

Hakim PN Depok, yang diketuai Nanang Herjunanto, dalam amar putusannya dalam Perkara Perdata No 298/pdt/G/2019.Depok, mengatakan, kepada pihak tergugat agar segera membongkar pagar tembok yang ada dilokasi tanah Penggugat, Hj.Ruqoyah cs.

“Kepada BPN segera melakukan ukur ulang dilokasi tanah yang disengketakan tersebut,” kata Hakim Nanang, dalam Sidang terbuka untuk umum, Senin (27/07/2020).

Sementara itu, Mulkis dari pihak Penggugat memaparkan, kami dari pihak keluarga Hj. Ruqoyah, sangat mengapresiasi Putusan Hakim yang telah memenangkan pihak kami sekeluarga atas pihak tergugat yang telah menyerobot tanah kami, dengan cara dibangun Pagar didalam tanah Hj. Ruqoyah.

“Kami akan menunggu sikap dari tergugat Budi Ari Cahyono, apakah dia menerima atau banding, kami akan tunggu selama 14 hari kerja, sesuai apa kata Putusan Hakim,” tegasnya.

Kuasa Hukum Penggugat Dody Zulfan, menyambut baik putusan yang dibacakan oleh Hakim, dalam press rilisnya, beliau menerangkan, Putusan Hakim pada persidangan ini sangat tepat, dimana gugatan dari Penggugat dikabulkan oleh Hakim.

“Kepada pihak tergugat agar segera merobohkan Pagar yang ada diatas Tanah Klien kami Hj. Ruqoyah cs, dalam tempo 14 hari, akan kami tunggu sikap dari tergugat, apakah banding atau tidak,” terang, Dody Zulfan, SH,MH, kuasa Hukum Penggugat.(NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button