Kampanye Politik Ditempat Ibadah Bisa Dipidanakan

DEBAR.COM.-DEPOK- Pengurus Partai Politik (parpol), diimbau agar tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah. Imbauan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna pada acara Deklarasi Pemilu Damai 2019 di Aula Atmani Adhi Wedhana, Polresta Depok, Selasa (26/02/2019).

“Tempat ibadah boleh dijadikan tempat sosialisasi Pemilu, tetapi tidak untuk melakukan aktivitas dan kampanye politik, karena banyak parpol yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Seperti menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, penyebaran paham radikalisme, fitnah, maupun SARA,” ujar Nana Shobarna.

Dikatakan Nana, larangan kampanye di rumah ibadah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika ada pelanggaran tersebut, pengurus parpol akan diberikan sanksi tertulis, berupa penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, hingga pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Sudah jelas ada aturannya, yang melanggar bisa dipidanakan,” tegas Nana.

Sementara ditempat yang sama Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatana, mendukung tindakan tegas atas pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Selain itu, pihaknya juga meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.

“Jika ada ASN yang melanggar, akan diberi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button