Disdik Kota Depok Sosialisasikan Dana Hibah dan Bansos Tahun 2020
DEBAR.COM.-DEPOK- Dinas Pendidikan Kota Depok mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2020 untuk Siswa Pra Sejahtera kepada ratusan perwakilan SMA/Sederajat se-Kota Depok yang berlangsung di Aula Lt. 10 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok, Rabu (27/02/2019).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan, berkaitan dengan bantuan untuk siswa miskin tahun 2019 dan juga tahun 2020, program bantuan siswa miskin untuk jenjang SD dan Madrasah Ibtidaiyah diberikan bantuan sebesar Rp2.000.000 per siswa per tahun dan pencairannya dilakukan per semester.
“Usulan data siswa miskin dari masing-masing sekolah kami terima paling lambat tanggal 4 Maret dan dikotil masing-masing sekolah untuk program di jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah besarannya Rp.3.000.000 per siswa per tahun,” ujar Mohammad Thamrin.
Sedangkan untuk bantuan sosial untuk rawan di SMA dan SMK itu langsung sentuhannya persiswa dan juga langsung diberikan ke anak anak SMA yang tidak mampu ini sebesar Rp2.000.000. Semua data-datanya disampaikan ke sekolah masing-masing yang kemudian sekolah menyampaikan ke Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 4 Maret 2019 untuk dialokasikan anggaran di tahun 2020.
“Mudah-mudahan dengan program bantuan kepada siswa miskin atau tidak mampu ini tidak ada lagi anak-anak Depok khususnya anak yang tidak mampu tidak bersekolah harapannya dari mulai SD SMP sampai dengan SMA dan SMK anak-anak ini tuntas pembelajarannya 12 tahun,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan adalah warga Depok, melampirkan foto copy KTP kedua orang tuanya, kartu keluarga dan juga kalau ada anak ini memuat memiliki KIP ataupun PKH.
“Tidak perlu lagi ada surat keterangan tidak mampu kalau memang tidak ada dalam PKH dan KIP, cukup dengan surat keterangan tidak mampu dari sekolah asalnya kemudian ia mengetahui RT/RW. Untuk yang di SMA dan SMK membuka rekening Bank Jabar tapi kalau untuk siswa SD dan SMP itu melekat dalam Bantuan Operasional Sekolah yang diserahkan kepada lembaga atau sekolah masing-masing,” pungkasnya. (AR/Debar)