Disdukcapil Kota Depok Meski Hari Libur Tetap Lakukan Perekaman KTP Elektronik
DEBAR.COM.-DEPOK- Dalam rangka turut mensukseskan Pemilu 2019 yang hanya tinggal hitungan hari dilaksanakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok H. Misbahul Munir melalui Surat Pemberitahuan tertanggal 1 April 2019, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 471.13/2518disdukcapil, tanggal 28 Maret 2019 Tentang Percepatan Perekaman KTP Elektronik, disampaikan kepada 63 kelurahan di Kota Depok untuk para lurah untuk menginformasikan warganya yang belum melaksanakan perekam KTP Elektronik, agar segera melakukan perekaman di kantor kelurahan wilayahnya masing-masing.
“Disdukcapil Kota Depok pada hari libur tanggal 3, 6 dan 7 April 2019 tetap melakukan perekaman KTP Elektronik ditiap-tiap kantor kelurahan. Di samping itu perekaman harian pada hari kerja di Kelurahan tetap berjalan sampai dengan tanggal 16 April 2019,” tutur Kepala Disdukcapil Kota Depok H.Misbahul Munir, Rabu (03/04/2019).
Dikatakan Munir, untuk anak yang berusia 17 tahun sebelum tanggal 17 April agar bisa mempunyai KTP Elektronik dan berhak ikut memilih, dirinya menjelaskan, bahwa sudah di jadwal perekaman di tingkat sekolah SLTA dan kampus, melalui program Goes to shool and campus.
“Kepada warga kota Depok yang sudah memiliki hak pilih atau yang sudah memasuki usia 17 tahun ke atas, agar melakukan perekaman KTP setiap hari di kelurahan. Sehingga seluruh warga kota Depok bisa menyalurkan hak konstitusionalnya dalam Pileg maupun Pilpres pada tanggal 17 April 2019,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa hari ini (03/04/2019), tercatat ada 403 orang yang rekam KTP Elektronik di 63 kelurahan. (AR/Debar)